Wellcome To Firman Ramdhani Blog

Klik di Sini

Sabtu, 28 Maret 2009

Industri kimia nasional siap terapkan harmonisasi global

KUALA LUMPUR: Industri kimia di Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menerapkan harmonisasi global atas klasifikasi risiko bahaya dan sistem pelabelan (globally harmonized system/GHS) pada akhir tahun depan.

Jika program tersebut berhasil dilaksanakan, industri kimia nasional dapat mengikuti ketentuan internasional mengenai GHS yang akan berlaku mulai awal 2009.

Ketua Komite Nasional Responsible Care Indonesia (KN-RCI) Frank Moniaga mengatakan berbagai persiapan dan pelatihan telah dilakukan para pelaku industri kimia di Indonesia untuk memenuhi ketentuan GHS.

“Indonesia telah melakukan beragam training [pelatihan], bekerja sama dengan Jetro. Setiap orang harus dilatih. Kami harapkan semuanya akan siap pada akhir tahun depan,” ujarnya di sela-sela Konferensi Responsible Care Asia Pasifik (APRCC) yang digelar sejak Senin dan berakhir hari ini.

GHS adalah suatu pendekatan umum dan logis untuk mendefinisikan dan mengklasifikasikan bahaya bahan kimia dan mengomunikasikan informasi tersebut melalui label dan lembar data keselamatan (material safety data sheet).

GHS yang dicanangkan pada laporan konferensi PBB mengenai lingkungan dan pembangunan United Nations Conference on Environment and Development (UNCED) pada Juni 1992 di Rio de Janeiro, Brasil, juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesehatan publik dan perlindungan lingkungan, serta mengurangi pembatasan perdagangan.

Melalui implementasi GHS, seluruh negara akan memiliki label atau tanda berbahaya yang sama untuk produk kimia, serta pengertian sama terhadap label tersebut.

“Perbedaan intepretasi dari label atau tanda yang sama, menimbulkan kesalahpahaman antarnegara,” ujar Frank.

Jepang & Malaysia

General Manager Japan Chemical Industry Association (JCIA) Konoshin Fukuma mengatakan perusahaan-perusahaan kimia di Jepang sudah mulai menerapkan ketentuan-ketentuan dalam GHS.

Hiroshi Jonai, profesor dari Nohon University dan juga salah satu anggota Inter-ministerial Committee untuk masalah penerapan GHS di Jepang, menyebutkan pemerintah Jepang telah memulai serangkaian proyek nasional untuk implementasi GHS.

Garis besar proyek pemerintah Jepang dalam hal implementasi GHS yaitu pembentukan Inter-ministerial Committee, dokumen GHS dalam translasi bahasa Jepang, aktivitas setiap kementerian dalam implementasi GHS, revisi peratur-an keamanan dan kesehatan industrial, serta klasifikasi 1.400 jenis bahan kimia seperti yang diatur dalam kriteria GHS.

dia ambil dari..

Oleh Yeni H. Simanjuntak
Bisnis Indonesia

0 komentar:

Terima Kasih Telah Mengunjungi Firman Ramdhani Blog

Klik di Sini

KoSoNg ToeJoeH © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute